DPD PDI Perjuangan Jambi
  • PARTAI
    • AD/ART
    • VISI & MISI
    • TATA KELOLA PARTAI
    • STRUKTUR DPD
    • DPC-DPC
  • KETUA UMUM
    • PIDATO KONGRES
    • PIDATO RAKERNAS
    • PIDATO RAKORNAS
    • PIDATO HUT
    • PIDATO KHUSUS
  • BERITA
    • DAERAH
    • FOKUS
    • GALERI
    • LITERASI
    • NASIONAL
    • NUANSA
    • SIARAN PERS
  • MULTIMEDIA
    • VIDEO DOKUMENTASI
    • VIDEO TEASER
    • WAWANCARA
    • SIARAN LANGSUNG
  • BAPAK BANGSA
    • LINI MASA
    • WEJANGAN BUNG KARNO
    • MATERI POKOK PEMBELAJARAN
    • ARTIKEL TENTANG BUNG KARNO
  • INFORMASI PUBLIK
    • PROGRAM TAHUNAN PARTAI
    • PPID PDI PERJUANGAN
    • REGULASI PPD
    • PROSEDUR PELAYANAN PPID
    • TATA CARA
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN PPID
  • PEMILU
    • PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    • PEMILIHAN LEGISLATIF
    • PEMILIHAN PRESIDEN
No Result
View All Result
DPD PDI Perjuangan Jambi
  • PARTAI
    • AD/ART
    • VISI & MISI
    • TATA KELOLA PARTAI
    • STRUKTUR DPD
    • DPC-DPC
  • KETUA UMUM
    • PIDATO KONGRES
    • PIDATO RAKERNAS
    • PIDATO RAKORNAS
    • PIDATO HUT
    • PIDATO KHUSUS
  • BERITA
    • DAERAH
    • FOKUS
    • GALERI
    • LITERASI
    • NASIONAL
    • NUANSA
    • SIARAN PERS
  • MULTIMEDIA
    • VIDEO DOKUMENTASI
    • VIDEO TEASER
    • WAWANCARA
    • SIARAN LANGSUNG
  • BAPAK BANGSA
    • LINI MASA
    • WEJANGAN BUNG KARNO
    • MATERI POKOK PEMBELAJARAN
    • ARTIKEL TENTANG BUNG KARNO
  • INFORMASI PUBLIK
    • PROGRAM TAHUNAN PARTAI
    • PPID PDI PERJUANGAN
    • REGULASI PPD
    • PROSEDUR PELAYANAN PPID
    • TATA CARA
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN PPID
  • PEMILU
    • PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    • PEMILIHAN LEGISLATIF
    • PEMILIHAN PRESIDEN
DPD PDI Perjuangan Jambi
No Result
View All Result
  • PARTAI
  • KETUA UMUM
  • BERITA
  • MULTIMEDIA
  • BAPAK BANGSA
  • INFORMASI PUBLIK
  • PEMILU

Politik Hukum dalam Penetapan Status Kebencanaan Nasional di Indonesia: Analisis Dampak Keterlambatan

Oleh: Ratu Munawaroh (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi)

19/12/2025
in DAERAH, FOKUS, LITERASI
A A
PostTweetSendScan

Indonesia merupakan negara yang secara geografis rentan terhadap berbagai bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor maupun tsunami. Maka dari itu, seharusnya terdapat sistem penanggulangan bencana yang lengkap dan cepat tanggap sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu cara penanggulangan bencana yang cepat dan tepat adalah penetapan status bencana daerah atau nasional.

Penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi strategis karena menjadi dasar hukum bagi mobilitasi sumber daya nasional, penggunaan anggaran darurat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun, pada kenyataannya penetapan status kebencanaan nasional sering mengalami keterlambatan. Keterlambatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan adanya pergeseran politik hukum, yaitu interaksi antara hukum, kebijakan publik dan kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan.

BACA JUGA

Edi Purwanto Pimpin PDI Perjuangan Jambi, Sekjen Tekankan Politik yang Membumi

Politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal penetapan status bencana nasional ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur kewenangan, indikator, maupun prosedur dalam penetapan status bencana tersebut. Menetapkan status bencana nasional dengan mempertimbangkan skala dampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur dan kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Kemampuan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana menjadi salah satu penyebab penetapan bencana nasional belum ditetapkan, karena jika apabila dilihat daerah masih mampu menangani bencana tersebut seperti melakukan pencarian, pertolongan hingga evakuasi. Maka penetapan status bencana nasional belum dapat dilakukan mengingat banyaknya rangkaian koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentang verifikasi data yang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di negara kita tepatnya di Pulau Sumatera yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Mengingat proses evakuasi yang belum selesai dan angka tersebut masih bertambah setiap harinya, yang mana per tanggal 16 Desember 2025 korban meninggal dunia di 3 provinsi sebanyak 1.053 korban jiwa ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari. Ini membuktikan kapasitas pemerintah daerah untuk melakukan penanganan bencana sangat terbatas dan sesungguhnya tidak mampu. Ironisnya, pernyataan pemerintah pusat bertolak belakang dengan realita yang ada di lapangan dan malah menyatakan mampu menangani bencana tanpa bantuan dan dukungan komunitas internasional.

Jika kita memperhatikan bencana yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang merendam 52 kabupaten dengan dampak yang berkelanjutan sampai saat ini, salah satunya menyebabkan beberapa daerah terisolir dan putus komunikasi. Dengan ketetapan status bencana sosial ini diharapkan daerah yang terdampak memungkinkan juga untuk segera menerima bantuan sandang, pangan, dan papan dari luar negeri. Dan hal ini pasti di dasari hukum yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan suatu bencana berstatus nasional.

Penetapan status bencana nasional yang terlambat ini berdampak cukup signifikan terhadap mitigasi dan penanggulangan bencana, antara lain keterlambatan tersebut menghambat mobilisasi sumber daya nasional, baik personal, logistik maupun anggaran, selanjutnya kurang optimalnya koordinasi antar instansi, ini ditandai dengan belum adanya komando yang jelas di tingkat nasional, serta peningkatan jumlah korban jiwa, kerugian ekonomi serta penderitaan masyarakat terdampak.

Tentunya, faktor paling signifikan dari penetapan status bencana nasional adalah peralihan fungsi komando penanganan darurat dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (BNPB), mempercepat mobilisasi sumber daya nasional (APBN, SDM, logistik), memastikan penanganan menyeluruh dan terpadu, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terdampak dengan pemenuhan kebutuhan dasar, evakuasi, dan pemulihan. Ini jelas penting untuk dilaksanakan saat pasca bencana meluas karena daerah sudah tidak mampu berdiri sendiri, dan pastinya butuh perhatian lebih oleh pemerintah dan support dari anggaran negara.

Memperhatikan kondisi terkini serta beberapa berita yang beredar, dapat disimpulkan beberapa hal yang menyebabkan status bencana Nasional belum dapat ditetapkan pada saat ini :

1. Pemerintah menyatakan banjir Sumatra dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai prioritas nasional, dan mengakui bahwa pemerintah daerah sudah cukup baik dalam menangani hal ini sehingga belum diperlukan memberikan ketetapan status bencana nasional.

2. Ada juga analisa dan spekulasi bahwa deklarasi bencana nasional bisa membawa dampak negatif bagi citra ekonomi, investasi, dan persepsi pasar investor bisa khawatir, dan pengakuan resmi atas skala nasional bisa dianggap sebagai indikasi krisis besar

3. Pemerintah khawatir efek dari deklarasi ‘bencana nasional’ bisa menimbulkan konsekuensi yang lebih kompleks seperti dari administratif, keuangan, politik, hingga persepsi publik.

4. Keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional terkait kerusakan hutan mungkin didasari kekhawatiran akan terungkapnya masalah tata kelola hutan yang buruk dan potensi investigasi asing. Ketakutan akan investigasi asing ini tentu akan menarik perhatian internasional dan investigasi yang lebih mendalam, yang akan mengungkap praktek-praktek ilegal atau konflik kepentingan di balik izin konsesi, hal ini tentu sesuatu yang ingin dihindari oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pemilik konsesi dan pejabat terkait.

Tags: bencanadaerahpemerintahRatu Munawaroh
Previous Post

Kedepankan Kualitas & Suara Akar Rumput Berikut Ketua DPC PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi Terpilih

Next Post

Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Segi Sosiologi dan Ekonomi

ARTIKEL TERKAIT

Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Segi Sosiologi dan Ekonomi
LITERASI

Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Segi Sosiologi dan Ekonomi

19/12/2025
Kedepankan Kualitas & Suara Akar Rumput Berikut Ketua DPC PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi Terpilih
BERITA

Kedepankan Kualitas & Suara Akar Rumput Berikut Ketua DPC PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi Terpilih

01/12/2025
Edi Purwanto Pimpin PDI Perjuangan Jambi, Sekjen Tekankan Politik yang Membumi
BERITA

Edi Purwanto Pimpin PDI Perjuangan Jambi, Sekjen Tekankan Politik yang Membumi

01/12/2025
Edi Purwanto Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
BERITA

Edi Purwanto: Di Usia ke-60, Kabupaten Bungo Harus Perkuat Arah Pembangunan yang Lebih Pro Rakyat

21/10/2025
Edi Purwanto Perjuangkan Pembangunan di Wilayah Religius yang Berpotensi Besar dan Bernilai Sejarah Tinggi
BERITA

Edi Purwanto Perjuangkan Pembangunan di Wilayah Religius yang Berpotensi Besar dan Bernilai Sejarah Tinggi

18/10/2025
Edi Purwanto Tinjau Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dan Bertemu Petani Pinang di Bram Itam
BERITA

Edi Purwanto Tinjau Pelabuhan Roro Kuala Tungkal dan Bertemu Petani Pinang di Bram Itam

18/10/2025
Next Post
Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Segi Sosiologi dan Ekonomi

Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Segi Sosiologi dan Ekonomi

Discussion about this post

Kalender

February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Dec    

Video

Currently Playing

Pertemuan Megawati Soekarnoputri & Paus Fransiskus Di Vatikan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan

DPD PDI Perjuangan Jambi

Pertemuan Megawati Soekarnoputri & Paus Fransiskus Di Vatikan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan

BERITA
DPD PDI Perjuangan Jambi

Aryo Seno Bagaskoro: Gen-Z Tertarik Politik Karena Ganjar Pranowo

BERITA
DPD PDI Perjuangan Jambi

Media Pintar Perjuangan (MPP)

BERITA
DPD PDI Perjuangan Jambi

JAMBI.PDIP.OR.ID merupakan situs website resmi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Jambi). Situs ini merupakan cabang dari media sosial resmi Partai, di antaranya Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube, serta satu kesatuan dengan aplikasi Media Pintar Perjuangan.

©1973-2025 | DPD PDI Perjuangan Jambi -- Jalan Haji Kamil Nomor 46 RT.13, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36131

  • PARTAI
    • AD/ART
    • VISI & MISI
    • TATA KELOLA PARTAI
    • STRUKTUR DPD
    • DPC-DPC
  • KETUA UMUM
    • PIDATO KONGRES
    • PIDATO RAKERNAS
    • PIDATO RAKORNAS
    • PIDATO HUT
    • PIDATO KHUSUS
  • BERITA
    • DAERAH
    • FOKUS
    • GALERI
    • LITERASI
    • NASIONAL
    • NUANSA
    • SIARAN PERS
  • MULTIMEDIA
    • VIDEO DOKUMENTASI
    • VIDEO TEASER
    • WAWANCARA
    • SIARAN LANGSUNG
  • BAPAK BANGSA
    • LINI MASA
    • WEJANGAN BUNG KARNO
    • MATERI POKOK PEMBELAJARAN
    • ARTIKEL TENTANG BUNG KARNO
  • INFORMASI PUBLIK
    • PROGRAM TAHUNAN PARTAI
    • PPID PDI PERJUANGAN
    • REGULASI PPD
    • PROSEDUR PELAYANAN PPID
    • TATA CARA
    • LAPORAN KEUANGAN
    • LAPORAN PPID
  • PEMILU
    • PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    • PEMILIHAN LEGISLATIF
    • PEMILIHAN PRESIDEN

©1999-2025 | DPD PDI Perjuangan Jambi -- Jalan Haji Kamil Nomor 46 RT.13, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi. Kode Pos 36131