Indonesia merupakan negara yang secara geografis rentan terhadap berbagai bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor maupun tsunami. Maka dari itu, seharusnya terdapat sistem penanggulangan bencana yang lengkap dan cepat tanggap sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu cara penanggulangan bencana yang cepat dan tepat adalah penetapan status bencana daerah atau nasional.
Penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi strategis karena menjadi dasar hukum bagi mobilitasi sumber daya nasional, penggunaan anggaran darurat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun, pada kenyataannya penetapan status kebencanaan nasional sering mengalami keterlambatan. Keterlambatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan adanya pergeseran politik hukum, yaitu interaksi antara hukum, kebijakan publik dan kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan.
Politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal penetapan status bencana nasional ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk mengatur kewenangan, indikator, maupun prosedur dalam penetapan status bencana tersebut. Menetapkan status bencana nasional dengan mempertimbangkan skala dampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur dan kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Kemampuan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana menjadi salah satu penyebab penetapan bencana nasional belum ditetapkan, karena jika apabila dilihat daerah masih mampu menangani bencana tersebut seperti melakukan pencarian, pertolongan hingga evakuasi. Maka penetapan status bencana nasional belum dapat dilakukan mengingat banyaknya rangkaian koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentang verifikasi data yang memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di negara kita tepatnya di Pulau Sumatera yakni Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Mengingat proses evakuasi yang belum selesai dan angka tersebut masih bertambah setiap harinya, yang mana per tanggal 16 Desember 2025 korban meninggal dunia di 3 provinsi sebanyak 1.053 korban jiwa ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari. Ini membuktikan kapasitas pemerintah daerah untuk melakukan penanganan bencana sangat terbatas dan sesungguhnya tidak mampu. Ironisnya, pernyataan pemerintah pusat bertolak belakang dengan realita yang ada di lapangan dan malah menyatakan mampu menangani bencana tanpa bantuan dan dukungan komunitas internasional.
Jika kita memperhatikan bencana yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang merendam 52 kabupaten dengan dampak yang berkelanjutan sampai saat ini, salah satunya menyebabkan beberapa daerah terisolir dan putus komunikasi. Dengan ketetapan status bencana sosial ini diharapkan daerah yang terdampak memungkinkan juga untuk segera menerima bantuan sandang, pangan, dan papan dari luar negeri. Dan hal ini pasti di dasari hukum yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan suatu bencana berstatus nasional.
Penetapan status bencana nasional yang terlambat ini berdampak cukup signifikan terhadap mitigasi dan penanggulangan bencana, antara lain keterlambatan tersebut menghambat mobilisasi sumber daya nasional, baik personal, logistik maupun anggaran, selanjutnya kurang optimalnya koordinasi antar instansi, ini ditandai dengan belum adanya komando yang jelas di tingkat nasional, serta peningkatan jumlah korban jiwa, kerugian ekonomi serta penderitaan masyarakat terdampak.
Tentunya, faktor paling signifikan dari penetapan status bencana nasional adalah peralihan fungsi komando penanganan darurat dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (BNPB), mempercepat mobilisasi sumber daya nasional (APBN, SDM, logistik), memastikan penanganan menyeluruh dan terpadu, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terdampak dengan pemenuhan kebutuhan dasar, evakuasi, dan pemulihan. Ini jelas penting untuk dilaksanakan saat pasca bencana meluas karena daerah sudah tidak mampu berdiri sendiri, dan pastinya butuh perhatian lebih oleh pemerintah dan support dari anggaran negara.
Memperhatikan kondisi terkini serta beberapa berita yang beredar, dapat disimpulkan beberapa hal yang menyebabkan status bencana Nasional belum dapat ditetapkan pada saat ini :
1. Pemerintah menyatakan banjir Sumatra dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai prioritas nasional, dan mengakui bahwa pemerintah daerah sudah cukup baik dalam menangani hal ini sehingga belum diperlukan memberikan ketetapan status bencana nasional.
2. Ada juga analisa dan spekulasi bahwa deklarasi bencana nasional bisa membawa dampak negatif bagi citra ekonomi, investasi, dan persepsi pasar investor bisa khawatir, dan pengakuan resmi atas skala nasional bisa dianggap sebagai indikasi krisis besar
3. Pemerintah khawatir efek dari deklarasi ‘bencana nasional’ bisa menimbulkan konsekuensi yang lebih kompleks seperti dari administratif, keuangan, politik, hingga persepsi publik.
4. Keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional terkait kerusakan hutan mungkin didasari kekhawatiran akan terungkapnya masalah tata kelola hutan yang buruk dan potensi investigasi asing. Ketakutan akan investigasi asing ini tentu akan menarik perhatian internasional dan investigasi yang lebih mendalam, yang akan mengungkap praktek-praktek ilegal atau konflik kepentingan di balik izin konsesi, hal ini tentu sesuatu yang ingin dihindari oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pemilik konsesi dan pejabat terkait.









Discussion about this post