Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan kawasan terpencil yang memiliki potensi sumber daya emas. Salah satunya di Provinsi Jambi, terdapat banyak penambangan emas illegal. Keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menimbulkan dampak yang kompleks, tidak hanya terhadap lingkungan hidup, tetapi juga terhadap tatanan sosial, kondisi ekonomi masyarakat dan konflik warga serta desakan penindasan tegas dari Ombudsman serta DPR RI.
Dari segi sosiologi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini berdampak terhadap perubahan struktur sosial masyarakat, munculnya konflik sosial terjadi akibat perebutan lahan tambang, melemahnya kepatuhan terhadap hukum sehingga mewajarkan penambangan liar ini, serta dapat berdampak pada masalah sosial dan kesehatan bagi penambang dan masyarakat sekitar serta gaya hidup yang berubah.
Jika dilihat dari segi ekonomi, maka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memiliki dampak seperti penyediaan sementara lapangan kerja sementara karena mampu merekrut pekerja dari masyarakat setempat yang tidak memiliki keterampilan khusus sehingga dapat dibayarkan dengan penghasilan yang relatif rendah, menyebabkan ketidakstabilan pendapatan karena pendapatan masyarakat sekitar bergantung pada hasil tambang, tidak adanya perlindungan kerja, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak memberikan kontribusi pajak sehingga menimbulkan kerugian ekonomi negara, belum lagi kerugian dampak lingkungan yang sangat besar karena membutuhkan rehabilitas lahan tambang, serta menghambat pembangunan berkelanjutan karena sumber daya kita yang sedikit demi sedikit habis.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin sudah sangat marak dan sudah berlangsung bertahun-tahun, daerah ini termasuk bagian dari bentang alam besar yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan Taman Nasional terbesar di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati sekaligus kawasan yang dilindungi. Sehingga penambangan emas ini mengancam bagian ekosistem Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, Polres Merangin telah menangani lima kasus penambangan ilegal dan menangkap 10 tersangka; sembilan orang di antara mereka adalah penambang pekerja dan satu orang pengawas penambangan. Kabupaten Merangin menjadi daerah terluas di Provinsi Jambi, mencapai 7.668,61 kilometer persegi yang terbagi menjadi 24 kecamatan. Berdasarkan pendataan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada 2024, terdapat wilayah pertambangan emas tanpa izin di 20 kecamatan di Kabupaten Merangin. Total luas penambangan emas ilegal di daerah tersebut mencapai 17.935 hektare; 882 hektare berada di hutan lindung, 2.660 hektare berada di kawasan hutan produksi, 13.537 berada di area penggunaan lain (APL), dan 774 hektare berada di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat.”Di Merangin banyak anak sungai. Hampir di seluruh anak sungai itu sudah ada aktivitas PETI,” kata Koordinator Komunikasi KKI Warsi, Sukma Reni.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini bertentangan dengan beberapa aturan hukum seperti, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang ini juga menjadi dasar hukum untuk menindak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang illegal, selanjutnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Terdapat juga Peraturan Daerah seperti PERDA Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 13 Tahun 2022, PERDA Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024. Yang mana pada intinya tidak ada perda yang melegalkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebaliknya, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan undang-undang nasional, dan pemerintah daerah berupaya menanggulangi masalah tersebut melalui regulasi tata kelola dan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian dan tim terpadu pemerintah provinsi.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Merangin hingga Taman Nasional Kerinci Seblat adalah fenomena yang kompleks secara sosiologis dan ekonomis. Walaupun memberi manfaat ekonomi instan bagi sebagian masyarakat, dampak dalam jangka panjang berupa kerusakan sosial, lingkungan, ketidakstabilan ekonomi, dan hilangnya pendapatan negara sangat signifikan dan beban rehabilitas bekas lahan tambang yang harus ditanggung oleh Negara. Penanganan masalah PETI memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pengembangan alternatif mata pencaharian, serta rehabilitasi lingkungan.





Discussion about this post